Search This Blog

Sunday, December 9, 2012

makalah pkn Negara dan KOnstitusi


BAB I
PENDAHULUAN
Negara dikatakan suatu negara apabila memenuhi 3 unsur utama yaitu : Wilayah, pemerintah, dan rakyat. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dan Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.









                                                                                               






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.    Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
2.2. Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab politik  adalah :
·  Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·  Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
·  Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·  Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

2.2.1.           Tujuan Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

2.2.2. Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

2.3.      Konstitusi Indonesia
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organik yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
2.3.1.           Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan secara garis besar cara kerja badan-badan pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan politik dalam politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaanya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum dasar pada UUD hanyalah sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak tertulis sebagaimana dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.”
Jadi dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang Dasar adalah sebagai hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di samping itu masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum dasar, maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
2.3.2.           Fungsi UUD 1945
Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
-          Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
-          Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
-          Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
-          Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah    negara.
Fungsi tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.

2.3.3.           Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
a.       Paham negara persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c.      Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.      Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
e.       Menentang Penjajahan
f.       Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kandungan nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan kepribadian bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan patriotisme.


2.3.4.      Sejarah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badan Penyelidikan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat. Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu persiapan Untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah Ideologi negara Akibatnya, pembahasan tentang rancangan UUD menjadi terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuki panitia kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan7. Dan pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu  tanggal 18 Agustus 1945, Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. . Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.

1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.

3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang  Sementara Republik Indonesia.  Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966 
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
  1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
  2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
  3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan: 
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. 
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

7. Periode  Pasca Remormasi (Amandemen) 
Setelah Reformasi banyak kalangan yang menginginkan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan dilakukannya perubahan adalah untuk menambah sesuatu yang belum ada aturannya dalam konstitusi serta untuk merespon tuntutan zaman. Para pengamat politik berpandangan bahwa keberadaan UUD 1945 didesain oleh para pembuatnya bersifat sementara karena belum menentunya kondisi Negara pada saat itu. Selain itu Undang-Undang dasar 1945 juga telah diselengkan oleh pemerintah orde baru untuk melanggengkan Kekuasaanya.   

Salah satu hal yang berubah dengan adanya amandemen adalah keberadaan lembaga Negara.  Keberadaan lembaga ini cukup vital karena pada masa sebelumnya berbagai macam lembaga Negara dikendalikan oleh satu orang saja, yaitu Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan untuk memisahkan antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif namun karena ketiadaan aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi. Oleh sebab itu setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola pemisahannya serta memunggkinkan adanya control  secara baik diantara berbagi macam lembaga Negara. Dengan adanya check and balances maka bisa mengurangi penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  •  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
  • Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45 
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45

2.4.      Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
1.    Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
2.    Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3.    Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4.    Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan cirri-cirinya yaitu :
·  Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
·  Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
·  Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
·  Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.

2.5.      Negara Indonesia Adalah Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 A (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangunkesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.Bukti Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalahsebagai berikut:


1)        Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Yang berbunyi: “... memajukankesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut elaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial ....”
2). Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Perwujudan Negara Hukum IndonesiaDi dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalamdalm lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar   kewenangan.

Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1.    adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatanrakyat
2.     bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan
3.    adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
4.    adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5.    adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengauh eksekutif;
6.    adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negarauntuk turt serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
7.    adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang meratasumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi.

Oleh karena itu,  perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.  Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalamkonstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negarayang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum(legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berabagiaturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.









BAB III
KESIMPULAN

Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia telah mengalami sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami pasang surut serta perubahan-peubahan, dari awal pembentukan hingga proses amandemen. Hal ini adalah agar terwujud suatu kesempurnaan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Dan dengan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadikan bangsa kita menjadi lebih dewasa dan lebih bijak dalam proses berbangsa dan bernegara.





DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiyanto. 2003.Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara.  Jakarta: Erlangga.
Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Inti Media
Anonim . 2006. .http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi diakses 19 Oktober 2012.

No comments:

Post a Comment