BAB I
PENDAHULUAN
Negara dikatakan suatu negara apabila
memenuhi 3 unsur utama yaitu : Wilayah, pemerintah, dan rakyat. Ketiga unsur
tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga
harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan
dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara
tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara
tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia,
konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang
disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat
yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat
istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi
juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam
Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat
maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur
dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur
didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa
konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak
dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu
Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur
pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok,
runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas :
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar
Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan
norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung
dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dan Negara. Terdapat
hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen
tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara
tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan.
Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi
lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
2.2.
Pengertian Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari mazhab
politik adalah :
· Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
· Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
· Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
· Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.2.1.
Tujuan Konstitusi
Pada umumnya
hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan
antar lembaga negara
3. Hubungan
antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi.
Dengan
demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi
yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada
konstitusi.
2.2.2. Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua
negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu
memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi
dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau
hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang
mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan
konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan
konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
d. Konstitusi Negara Serikat dan
Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
2.3.
Konstitusi
Indonesia
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan dapat
diartikan sebagai undang-undang dasar suatu Negara. Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amamdemennya.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari
hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih ada
hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum
dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan,
sebagai satu kesatuan organik yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan
tersendiri.
2.3.1.
Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan secara garis besar cara
kerja badan-badan pemerintahan tersebut.
Selanjutnya,
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum
dasar yang tidak tertulis yang sering disebut konvensi. Artinya kebiasaan
politik dalam politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun
pelaksanaanya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti presiden
setiap tanggal 17 Agustus.
Namun hukum
dasar pada UUD hanyalah sebagian saja melainkan ada juga yang hukum yang tidak
tertulis sebagaimana dijelaskan pada penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa:
“Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang
tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-aturan tidak tertulis
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.”
Jadi dari
beberapa penjelasan di atas dapat diketahui kedudukan utama dari Undang-Undang
Dasar adalah sebagai hukum dasar dan bukanlah satu-satunya hukum dasar
melainkan hanya sebagian hukum dasar, yakni hukum dasar yang tertulis. Di
samping itu masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai hukum
dasar, maka UUD 1945 merupakan sumber hukum.
2.3.2.
Fungsi UUD 1945
Sebagi
Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945
adalah sebagai berikut:
-
Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang
tertinggi.
-
Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
-
Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
-
Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi
tersebut adalah suatu acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan
keseimbangan dalam berprilaku bila diterapkan dengan baik.
2.3.3.
Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain
sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
a. Paham negara
persatuan yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b. Tujuan negara, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
c. Negara yang
berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Negara berdasar adas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
e.
Menentang Penjajahan
f.
Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Jelaslah
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kandungan
nilai-nilai yang sangat baik, mewakili cita-cita, identitas, dan kepribadian
bangsa Indonesia yang harus terus dipupuk agar masyarakat Indonesia tidak
kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan
patriotisme.
2.3.4.
Sejarah UUD 1945 sebagai
Konstitusi Negara Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badan
Penyelidikan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningrat. Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang
sebagai salah satu persiapan Untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota
lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah
Ideologi negara Akibatnya, pembahasan tentang rancangan UUD menjadi
terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuki panitia kecil
untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan7. Dan pada
tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk
menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II
BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil
pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun
rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia
ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, Pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. . Dengan demikian sejak itu Indonesia telah
menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan
yaitu dalam UUD 1945.
1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27
Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif,
karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia
adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu
negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing
negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu
disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara
kesatuan Republik.
3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga
membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950
Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang Sementara Republik
Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula
kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya
UUDS 1950.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante
1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal
menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD
1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara
1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD
1945, diantaranya:
- Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara.
- MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis
Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21
Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang
murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan
beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada
pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi
konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya.
- Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa
bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR
Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa
sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya
Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Pasca Remormasi (Amandemen)
Setelah Reformasi banyak kalangan yang
menginginkan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan
dilakukannya perubahan adalah untuk menambah sesuatu yang belum ada aturannya
dalam konstitusi serta untuk merespon tuntutan zaman. Para pengamat politik
berpandangan bahwa keberadaan UUD 1945 didesain oleh para pembuatnya bersifat
sementara karena belum menentunya kondisi Negara pada saat itu. Selain itu
Undang-Undang dasar 1945 juga telah diselengkan oleh pemerintah orde baru untuk
melanggengkan Kekuasaanya.
Salah satu hal yang berubah dengan adanya
amandemen adalah keberadaan lembaga Negara. Keberadaan lembaga ini cukup
vital karena pada masa sebelumnya berbagai macam lembaga Negara dikendalikan
oleh satu orang saja, yaitu Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan
untuk memisahkan antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif namun
karena ketiadaan aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi.
Oleh sebab itu setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola
pemisahannya serta memunggkinkan adanya control secara baik diantara berbagi
macam lembaga Negara. Dengan adanya check and balances maka bisa
mengurangi penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
- Sidang Umum
MPR 1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
- Sidang Umum MPR
2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
- Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
- Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45
2.4. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang di sampingnya masih
ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum
dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan,
sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan
tersendiri.
Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
1. Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat
sebagai warga Negara.
2. Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3. Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap
norma-norma hukum yang lebih rendah.
4. Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan
istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan cirri-cirinya
yaitu :
· Kebiasaan
yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
· Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
· Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
· Diterima
oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
2.5. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 A (3) “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, NKRI adalah negara yang berdasar atas
hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat), dan
pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan
absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
Konsepsi
negara hukum Indonesia adalah konsep negara
hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah
berperan aktif membangunkesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.Bukti
Indonesia menggunakan konsep negara hukum materiil adalahsebagai berikut:
1)
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Yang berbunyi:
“... memajukankesejhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
elaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dankeadilan sosial ....”
2). Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Menegaskan
bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara
dan kesejahteraan rakyat.
Perwujudan Negara Hukum IndonesiaDi dalam negara hukum, setiap aspek
tindakan pemerintahan baik dalamdalm lapangan pengaturan maupun dalam lapangan
pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau
berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan
tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur
yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:
1.
adanya suatu sistem pemerintahan negara yang
didasarkan atas kedaulatanrakyat
2.
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya haus berdasar atas hukum atau perundang-undangan
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga
negara);
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
5.
adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
(rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga
peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah
pengauh eksekutif;
6.
adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat
atau warga negarauntuk turt serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang
dilakukan oleh pemerintah;
7.
adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian
yang meratasumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur
negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi.
Oleh karena
itu, perwujudan secara operasional
dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.
Operasional dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan
dalamkonstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar
negarayang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib
hukum(legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat
berabagiaturanpeundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
BAB III
KESIMPULAN
Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam
pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar
yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara
Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan
bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai
dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan
konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu
cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara
Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada
Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan
dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika
dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat
mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan
bersama.
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus
dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan
baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu
sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi
namun, secara umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu
Negara baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
telah mengalami sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami pasang surut
serta perubahan-peubahan, dari awal pembentukan hingga proses amandemen. Hal
ini adalah agar terwujud suatu kesempurnaan yang dapat mewujudkan cita-cita
bangsa. Dan dengan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia diharapkan
dapat menjadikan bangsa kita menjadi lebih dewasa dan lebih bijak dalam proses
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Budiyanto. 2003.Dasar-Dasar
Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
Khoirul
Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,
Yogyakarta: Inti Media
Anonim
. 2006. .http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
diakses 19 Oktober 2012.
No comments:
Post a Comment